Alasan Pemerintah Larang TikTok Shop Menjadi Social Commerce
Alasan pemerintah larang TikTok Shop ramai menjadi bahan pembicaraan publik pada saat ini, terlebih sebagian besar netizen di Indonesia ramai membicarakan aturan terbaru pemerintah pada Senin 25 September 2023 setelah mengumumkan akan menutup platform TikTok Shop.
Hal tersebut terjadi karena belakangan terjadi beberapa kasus viral yang menyebabkan banyak pedagang fisik mengalami banyak kerugian akibat hadirnya platform tersebut. Hal ini bahkan menyebabkan pedagang di pasar abang terlihat sepi karena tidak adanya pembeli datang membeli.
Hal tersebut menyebabkan pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas hal tersebut dapat Anda ketahui dari pernyataan Zulkifli Hasan selaku menteri perdagangan Republik Indonesia. Zulkifli Hasan sendiri memberikan keputusan pada Senin 25 September untuk menutup platform tersebut dari Indonesia.
Alasan Pemerintah Larang TikTok Shop
Pada senin tanggal 25 September 2023 sendiri Presiden Joko Widodo menggelar rapat secara terbatas bersama menteri perdagangan yaitu Zulkifli Hasan. Rapat terbatas ini terjadi setelah Joko Widodo melihat banyaknya keluhan pedagang khususnya UMKM karena kehadiran platform tersebut.
Alasan pemerintah larang TikTok Shop pada Senin 25 September 2023 kemudian sontak menuai banyak pro dan kontra. Banyak netizen memandang bahwa larangan tersebut merupakan langkah tepat pemerintah dalam melindungi UMKM dari gempuran TikTok.
Namun terdapat juga pedagang yang menjual dagangannya melalui platform tersebut merasa dirugikan karena tidak bisa berdagang kembali. Namun perlu Anda ketahui bahwa terdapat beberapa alasan mengapa hasil rapat pada hari Senin ini menyebabkan pelarangan pada platform TikTok Shop.
-
Hanya Boleh Melakukan Promosi
Zulkifli Hasan selaku menteri perdagangan Republik Indonesia menyatakan bahwa alasan pemerintah larang TikTok Shop adalah bentuknya. Karena TikTok pada dasarnya adalah social e-commerce layaknya perangkat digital lain seperti televisi maupun platform lainnya.
Karena merupakan tergolong dalam social e-commerce maka TikTok hanya diperkenankan untuk melakukan promosi seperti televisi. Pengguna media sosial ini tidak diperkenakan untuk mempromosikan lalu menjual barangnya secara langsung kepada konsumen karena batasan tersebut.
Alasan pemerintah larang TikTok Shop tersebut menyebabkan pengguna hanya bisa promosi saja tanpa boleh memperjual belikan secara langsung kembali. Karena pada dasarnya penggunaan media sosial adalah untuk sebuah iklan, bukan digunakan sebagai tempat untuk jual beli.
-
Supaya Tidak Semua Algoritma Dikuasai
Zulkifli Hasan juga menyatakan terdapat beberapa kesepakatan lain yang menyebabkan pemerintah melarang kehadiran platform tersebut di Indonesia. Salah satunya berkaitan erat dengan algoritma maupun pergerakan pasar sehingga tidak hanya dikuasai oleh satu perusahaan saja.
Menteri perdagangan tersebut menuturkan alasan pemerintah larang TikTok Shop sebagai langkah supaya bukan hanya TikTok saja yang nantinya bisa menguasai algoritma pasar di Indonesia. Sehingga langkah ini merupakan upaya untuk mencegah TikTok menguasai algoritma tersebut.
Ketika suatu algoritma berhasil dikuasai oleh satu perusahaan saja dapat berakibat fatal, salah satunya adalah terjadinya monopoli harga di pasar yang berakibat merugikan beberapa pedagang khususnya UMKM. Karena UMKM tidak bisa menjual barang dengan harga sewajarnya kembali.
-
Menghindari Penyalahgunaan Data
Sebagai salah satu platform jual beli TikTok secara tidak langsung juga menguasai data dari penggunanya. Mulai dari data tren yang sedang berlangsung di pasaran hingga kesukaan setiap individu dalam membeli barang, hal ini juga menjadi salah satu alasan pemerintah larang TikTok Shop.
Zulkifli Hasan menuturkan pada Senin 25 September 2023 bahwa jika semua algoritma berhasil dikuasai oleh TikTok, dikhawatirkan nantinya akan melakukan penyalahgunaan data dari penggunanya. Sehingga TikTok akan menggunakannya demi kepentingan bisnisnya sendiri.
Oleh sebab itu, alasan pemerintah larang TikTok Shop dirasa sudah cukup tepat sebagai langkah untuk melindungi penggunanya dari kasus penyalahgunakan data dari TikTok selaku platform social e-commerce. Kesepakatan ini nantinya akan masuk kedalam revisi peraturan kemendag terbaru.
-
Memberi Dampak pada Pedagang Konvensional
Pada dasarnya hadirnya platform ini secara tidak langsung memberikan dampak bagi pedagang yang berdagang secara konvensional. Hal tersebut bisa Anda lihat pada beberapa waktu terakhir banyak pedagang di pasar tanah abang sepi serta tidak memiliki pembeli sama sekali.
Walaupun pedagang sudah ikut menjual barang dagangannya melalui platform tersebut namun masih berakibat nihil, karena kalahnya algoritma dengan artis tertentu. Oleh sebab itu dengan berkaca dari pengalaman menjadi salah satu alasan pemerintah larang TikTok Shop.
Zulkifli Hasan menyatakan bahwa dengan memblokir TikTok Shop dapat mensejahterakan pedagang khususnya UMKM. Karena pada dasarnya barang dagangannya memiliki harga jual yang tidak dapat bersaing dengan produk China, yang sudah memiliki harga jual terlampau rendah.
-
Pengendalian Perdagangan Elektronik
Dengan adanya berbagai alasan pemerintah larang TikTok Shop tersebut menyebabkan terbitnya regulasi baru. dalam regulasi tersebut nantinya akan mengatur perdagangan secara elektronik sehingga lebih tertata dan bisa melindungi UMKM.
Kemeterian perdagangan sendiri sedang menyiapkan regulasi baru tersebut sehingga kedepan perdagangan secara elektronik dapat diatur secara lebih tertata.
Karena pada dasarnya TikTok merupakan media sosial, bukan merupakan media ekonomi sehingga peraturan terbarunya akan segera diatur oleh kementerian.
Dengan berbagai polemik perdagangan elektronik menyebabkan tiktoshop dibubarkan oleh pemerintah. Pembubaran tersebut sudah dikaji secara mendalam dan memiliki beberapa alasan pemerintah larang TikTok Shop di Indonesia.